Paritmalintang 24 Juli 2019
Dalam menjamin keterbukaan informasi publik sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang standar pelayanan informasi publik desa yang telah menjamin bahwasanya setiap desa wajib mempublikasikan setiap kegiatan baik Anggaran maupun kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintahan agar tercapainya pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.
untuk menindaklanjuti peraturan tersebut dinas Komunikasi dan informasi kabupaten padang pariaman memfasilitasi 1 nagari 1 website yang akan digunakan untuk mempublikasikan kegiatan yang ada di nagari tersebut sehingga setiap lapisan masyarakat mendapatkan informasi yang bisa di akses dalam waktu seketika dan menjamin tersedia nya informasi yang mencakup kegiatan pemerintahan nagari tersebut. dari informasi yang di dapat sudah lebih dari 25 nagari yang mempunyai website dari 103 nagari.
untuk kendala yang masih ada di lapangan masih adanya nagari yang belum mempunyai fasilitas internet sehingga dalam pelaksanaan operasional website tersebut masih terkendala.
dalam pelaksanaan website tersebut pemerintah nagari menyambut sangat antusias dan sangat bersemangat karena sesuai dengan program kabupaten padang pariaman tentang smart city
harapannya tahun 2020 setiap nagari memiliki website dan aktif dalam menjalankan publikasi kegiatan yang menyangkut kemajuan nagari dan masyarakat nagari.