bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari di atur dengan Peraturan Bupati.
Unduh Lampiran:
Perbup No 1 Tahun 2019 tentang tata cara penghitungan dan penetapan rincian ADN di Kab Pdg Pariaman