PPID selalu melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala melalui proses seperti yang biasa dilakukan sebagai berikut :
- Petugas melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan unit terkait berdasarkan Tupoksi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
- Petugas melakukan klasifikasi Informasi berdasarkan daftar Informasi yang dikuasai dan kategori informasi sesuai arahan pejabat PPID
- Petugas melakukan konsultasi dengan pejabat PPID maupun Tim Pelayanan Informasi terhadap Usulan Daftar Informasi hasil uji konsekuensi dan melakukan perbaikan apabila ditemukan koreksi
- Daftar informasi yang telah disetujui oleh pejabat PPDI dipublikasikan kepada masyarakat melalui media website
- Proses publikasi daftar informasi publik disesuaikan dengan klasifikasi informasi berdasarkan kategori
- Menyimpan dokumen daftar informasi yang telah dipublikasikan sebagai.
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1LMhcHE_f7M-2JlzXy_mAU1vuyQhFq2GT/preview" width="640" height="480"></iframe>