MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

SOP Permohonan Informasi di Nagari

15 Juli 2020 11:08:57  Pemnag Kurai Taji Timur  9.957 Kali Dibaca 

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Wali Nagari kemudian mengisi formulir permintaan informasi atau bisa di download formulir disini kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN :

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaanmenjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalamsurat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF :

  • "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi."

 

PPID NAGARI :

  1. Profil PPID Nagari
  2. Visi dan Misi PPID Nagari
  3. Struktur Organisasi PPID Nagari
  4. Tugas Dan Wewenang PPID Nagari
  5. Regulasi Informasi Publik 
  6. Prosedur Layanan Informasi
  7. Formulir Layanan Informasi
  8. Kontak Layanan Informasi 
  9. Daftar Informasi Publik      

 ------------------------------------------------

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.544 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.942 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.772 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.708 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.706 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.577 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.545 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:154
    Kemarin:175
    Total Pengunjung:379.059
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0