Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di  Nagari Kurai Taji Timur, PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor  Tahun 2019 tertanggal  Agustus 2019 . PPID ini terbentuk berdasarkan  ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Kurai Taji Timur.
ÂÂÂ
Daftar Menu Yang Ada PPID Nagari Kurai Taji Timur Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut :
* Visi Misi PPID Nagari
* Struktur Organisasi PPID Nagari
* Tugas dan Wewenang PPID Nagari
* Maklumat Layanan PPID Nagari
* Prosedur Layanan PPID Nagari :
  - Hak Pemohon Informasi
  - Permohonan Keberatan Informasi
  - Waktu Layanan Informasi
  - SOP Permintaan Informasi
  - SOP Pelayanan Informasi
* Regulasi Layanan PPID
* Daftar Informasi Publik :
  - Informasi Berkala
  - Informasi Serta Merta
  - Informasi Setiap Saat
  - Informasi yang di Kecualikan
* Layanan Informasi :
  - Formulit Layanan InformasiÂÂÂ