MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA 2024

09 November 2023 23:08:51  Pemnag Kurai Taji Timur  130 Kali Dibaca 

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

 

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024, ada 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Rinciannya sebagai berikut:

NO. KEGIATAN REGULASI ARAHAN
1. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasiona Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
2. Pencegahan Narkoba Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
  1. Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
  2. Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
3. Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
4. Penanggulangan TBC Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis Tanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :
  1. Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
  2. Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
5. Percepatan Penurunan Stunting Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
  1. ”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2).
  2. Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024).
6. Dana Opersional Pemerintah Desa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
7. Ketahanan Pangan Surat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

https://drive.google.com/file/d/1bblVZJU3HVFYJOKJcBRm5pB3rQGy9ZzD/view

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.062 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.713 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.544 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.511 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.455 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.426 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.255 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:153
    Kemarin:195
    Total Pengunjung:301.767
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0