MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Latar Belakang PPID

29 Januari 2019 12:27:25  Pemnag Kurai Taji Timur  27.049 Kali Dibaca 

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP) yang telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku efektif tanggal 30 April 2010, dilatarbelakangi oleh bergulirnya peristiwa reformasi di Indonesia sejak tahun 1998, menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.

UU KIP ditujukan untuk meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut.

Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluasluasnya.

Oleh karena itu, badan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

Dipadang Pariaman kita telah mencoba menerapakan Undang Undang keterbukaan Informasi ini mulai dari tahun 2013, kita telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) di Lingkungan pemerintah darah Padang Pariaman terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 101/ KEP/ BPP/2016

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.062 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.713 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.544 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.511 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.455 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.426 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.255 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:185
    Kemarin:195
    Total Pengunjung:301.799
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0