Terkait dengan proses pembangunan, Undang Undang Desa menempatkan nagari sebagai subyek pembangunan. Dengan kewenangannya, Nagari memiliki tugas untuk menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan. Agenda pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dilakukan oleh Nagari. Sementara, dengan pembinaan dan pengawasan dari pemerintahan di atas Nagari, Pemerintah Nagari juga memiliki tugas pemberdayaan agar kapasitas masyarakat Nagari meningkat. Seluruh agenda pembangunan dan pemberdayaan harus dirumuskan melalui Musyawarah Nagari dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (MusrenbangNag) yang wajib melibatkan unsur-unsur masyarakat Nagari.
Dalam penjelasan dimaksudkan Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di Nagari dan kawasan kenagarian yang dikoordinasikan oleh Wali Nagari dengan mengedepankan kebersamaan, ke-keluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan ke-adilan social. Sedangkan Pemberdayaan Masyarakat Nagari adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahtera-an masyarakat den-gan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, per-ilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Nagari. Secara prinsip pembangunan partisipatif adalah a. Prinsip partisipatif yakni melibatkan warga masyarakat dalam proses pembangunan (perencanaan-pelaksanaan-pertanggungjawaban); b. transfaran yakni dalam pengambilan keputusan kebijakan pembangunan diketahui, terbuka dan dapat diakses dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan oleh warga masyarakat; Dan c. akuntabel yakni setiap tahapan pembangunan dapat dipertanggungjawabakan kepada warga baik secara adminitrasi, manajerial dan sosial dari hasil pembangunan.
Selain itu dalam pembangunan partisipatif ada azas inklusi. Azas Inklusi diterapkan dengan mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan dengan berbagai perbedaan: latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya. Azas inklusi juga memberikan ruang yang luas untuk penyandang cacat, kaum difabel, anak dan remaja, untuk diberikan pelayanan dalam bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.
Pemerintah Nagari menyusun perencanaan Pembangunan Nagari sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan dan Pembangunan Nagari dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dengan melibatkan seluruh masyarakat Nagari dengan semangat gotong royong. Masyarakat Nagari berhak melakukan pemantauan ter hadap pelaksanaan Pembangunan Nagari. Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Nagari, pemerintah Nagari didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/ kota. Untuk mengoordinasikan pembangunan Nagari, Wali Nagari dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Nagari, dan/atau pihak ketiga. Camat atau sebutan lain akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya. Pembangunan desa mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, pelaksanaan pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Perencanaan pembangunan Nagari disusun secara ber-jangka meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari, ditetapkan dengan Peraturan Nagari.
Dari agenda pembangunan ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri didesa. Bagaimana dokumen pembangunan tersusun, proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Tentunya ini perlu perhatian dari para pihak aktor pembangunan. Diperlukan kerja yang serius dan juga keterlibatan semua pihak untuk mendorong pembangunan nagari berjalan. Tentunya pendampingan dan fasilitasi yang efektif dari pemerintah, pemerintah daerah dan pihak ketiga menjadi salah satu upaya yang diharapkan menjawab kebutuhan ini.