bahwa sesuai ketentuan ketentuan pasal 81 (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari di tetapkan dengan Peraturan Bupati
Unduh Lampiran:
Perbup Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap 2019