MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

SOP Pendokumentasi Informasi yang dikecualikan

29 Januari 2020 11:32:42  Rozana Zaqiah  9.237 Kali Dibaca 

Dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di Nagari Kurai Taji timur perlu adanya pendokumentasian informasi publik, untuk itu dapat dilihat seperti langkah langkah dibawah ini :

  1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Nagari Kurai Taji timur
  2. Melakukan koordinasi     dengan     pejabat     PPID     dalam     menghimpun     serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
  3. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
  4. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
  5. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
  6. Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
  7. Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID disimpan sebagai arsip.

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1A02w-SWrzDmO0dQF9R1A43bcQIR3cjgK/preview" width="640" height="480"></iframe>

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:166
    Kemarin:175
    Total Pengunjung:379.071
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0