Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut.
1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal
2. Tidak disediakanya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
3. Tidak ditanggapi permintaan informasi
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.
PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
Diagram SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik dapat dilihat pada Lampiran 4
Penyelesaian sengketa informasi
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/11Hd87b-C-9YItRXXVLtkNOhdDq61bk7-/preview" width="640" height="480"></iframe>