MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik

29 Januari 2020 11:51:27  Rozana Zaqiah  9.243 Kali Dibaca 

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut.

1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal

2. Tidak disediakanya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9

3. Tidak ditanggapi permintaan informasi

4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta

5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi

6. Pengenaan biaya yang tidak wajar

7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini.

PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:

  1. PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
  2. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan unit kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
  3. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
  4. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik

PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:

  1. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
  2. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan unit kerja yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
  3. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
  4. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik

Diagram SOP Pengajuan Keberatan Pelayanan Informasi Publik dapat dilihat pada Lampiran 4

Penyelesaian sengketa informasi

  1. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
  2. PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID
  3. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.

<iframe src="https://drive.google.com/file/d/11Hd87b-C-9YItRXXVLtkNOhdDq61bk7-/preview" width="640" height="480"></iframe>

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.544 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.942 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.773 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.709 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.707 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.577 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.545 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:173
    Kemarin:175
    Total Pengunjung:379.078
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0