Dalam pelaksanaan pelayanan keterbukaan informasi di Nagari Kurai Taji Timur ada saatnya terjadi sengketa informasi publik, untuk menangani sengketa informasi publik dapat dilakukan seperti langkah langkah dibawah ini :
- Setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi
- Atasan PPID menetapkan tim fasilitas sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh pejabat PPID pelaksana
- Tim fasilitas sengketa informasi di ketuai oleh Pejabat PPID pelaksana dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta Jabatan Fungsional Umum yang sesuai dengan kebutuhan
- Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID
- Upaya penyelesaian senketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon.
<iframe src="https://drive.google.com/file/d/1tttJxnvSlVw1EVlKFEdaEIWs5kHZa50Z/preview" width="640" height="480"></iframe>