PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Rencana Kerja Pemerintah Nagari ( RKP Nag) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Nagari merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. RKP Nagari merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 Tahun, yang membuat Prioritas Program, Kegiatan dan anggaran pembangunan Nagari, Baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPB Nag). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma Pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada pemerintah Nagari untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), dan potensi sumber pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya. Proses penyusunan RKP Nagari Kurai Taji Timur berdasarkan pada proses penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang di mulai dari Musyawarah Korong, Musyawarah Nagari, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrembang Nag) serta memperhatikan Hasil evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada tahun sebelumnya yang selanjutnya disinergikan dengan Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa, Pada pasal 78 ayat (1) Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari).
Disamping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga mengamanatkan bahwa RKP Nagari merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBNagari dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintah sehingga RKP Nagari sebagai dokumen perencanaan Operasional tahunan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBNagari.
Sebagai dokumen resmi Nagari, RKP Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2019 mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaraan Tahunan. RKP Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2019 berfungsi sebagai penjabaran RPJM Nagari tahun 2018-2024, khususnya pelaksanaan tahun kedua dalam rencana operasional program prioritas Nagari.
Seiring dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan pelaksanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman maka penyusunan RKP Nagari Kurai Taji Timur tahun 2019 disusun dengan Peraturan Nagari.
1.2. LANDASAN HUKUM
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan Tujuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut dalam point a dan b di bawah ini.
Maksud dari penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP-Nagari) Kurai Taji Timur ini sebagai berikut :
Adapun Tujuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP-Nagari) Kurai Taji Timur adalah sebagai berikut :