MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKPNag) Tahun 2019

02 April 2019 22:23:02  Pemnag Kurai Taji Timur  9.712 Kali Dibaca 

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Rencana Kerja Pemerintah Nagari ( RKP Nag) atau disebut juga Rencana Pembangunan Tahunan Nagari merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. RKP Nagari merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 Tahun, yang membuat Prioritas Program, Kegiatan dan anggaran pembangunan Nagari, Baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Nagari maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, yang selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (RAPB Nag). Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang cukup dan membawa perubahan paradigma Pemerintahan yang mendasar dari sentralisasi menjadi desentralisasi kepada pemerintah Nagari untuk lebih mengoptimalkan kondisi kewilayahan, Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), dan potensi sumber pendapatan yang ada dalam menyusun perencanaan pembangunannya. Proses penyusunan RKP Nagari Kurai Taji Timur berdasarkan pada proses penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang di mulai dari Musyawarah Korong, Musyawarah Nagari, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrembang Nag) serta memperhatikan Hasil evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada tahun sebelumnya yang selanjutnya disinergikan dengan Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa,  Pada pasal 78 ayat (1) Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari).

Disamping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa juga mengamanatkan bahwa RKP Nagari merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBNagari dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintah sehingga RKP Nagari sebagai dokumen perencanaan Operasional tahunan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBNagari.

Sebagai dokumen resmi Nagari, RKP Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2019 mempunyai kedudukan yang strategis untuk menjembatani antara perencanaan dan penganggaraan Tahunan. RKP Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2019 berfungsi sebagai penjabaran RPJM Nagari tahun 2018-2024, khususnya pelaksanaan tahun kedua dalam rencana operasional program prioritas Nagari.

Seiring dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021. Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan pelaksanaan Pembangunan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman maka penyusunan RKP Nagari Kurai Taji Timur tahun 2019 disusun dengan Peraturan Nagari.     

1.2. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 No25);
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kepulauan Mentawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1999 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman Di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4187);
  4. Undang_ Undang Nomor12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanagn ( Lembaran Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  5. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  7. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP no 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  13. Peraturan Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2018;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;

1.3. MAKSUD DAN TUJUAN

Adapun maksud dan Tujuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut dalam point a dan b di bawah ini.

  1. Maksud

Maksud dari penyusunan  Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP-Nagari) Kurai Taji Timur ini sebagai berikut :

  1. Menyajikan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pemerintahan Nagari yang menjamin adanya Sinergi Perumusan kondisi atau masalah Pemerintahan Nagari dalam Perencanaan, serta perumusan Strategi yang sesuai dengan Kondisi dan Kebutuhan Nagari.
  2. Menyajikan Pedoman Perencanaan Pembangunan Nagari Kurai Taji Timur bagi penyelenggaraaan Pemerintah Nagari Tahun 2019.
  3. Tujuan

Adapun Tujuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Nagari (RKP-Nagari) Kurai Taji Timur adalah sebagai berikut :

  1. Agar Nagari memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di Nagari.
  3. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.083 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.729 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.641 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.531 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.472 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.442 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.270 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2
    Kemarin:523
    Total Pengunjung:305.660
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0