MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) Periode 2018 - 2024

04 April 2019 12:04:31  Pemnag Kurai Taji Timur  10.353 Kali Dibaca 

PENDAHULUAN

 

  • LATAR BELAKANG

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah memerlukan Perencanaan mulai  dari Perencanaan Jangka Pendek, Jangka Menengah hingga Perencanaan Jangka Panjang  yang subtansinya saling berkaitan. Perencanaan Yang baik akan menjadi arah bagi cita – cita Pembangunan serta strategi dan cara pencapainya. Karena itu disusun Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang memberikan Landasan bagi berbagai bentuk Perencanaan dari Pusat Hingga Daerah dan Desa. Terkait dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa Pemerintah Desa/Nagari dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahannya harus menyusun Perencanaan Pembangunan Desa.

Perencaan Pembangunan Desa/Nagari adalah suatu Proses penyusunan tahapan – tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai Unsur Pemangku Kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada di Nagari dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Nagari. Rencana Pembangunan Jangka menengah Nagari (RPJMN) dibuat sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah nagari bersama BAMUS dan disepakati bersama seluruh unsur masyarakat dengan komitmen untuk dapat dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara sistematis, terarah, terpadu, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk masa 6 tahun mendatang. RPJMN merupakan sasaran penetapan pola dasar pembangunan yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, berakhlak mulia, demokratis, keadilan sosial, melindungi hak dasar manusia dalam rangka menegakkan supremasi hukum, dan terwujudnya Nagari Mandiri.

Sesuai dengan landasan pola pembangunan Nasional yaitu Landasan Ideoligi  Pancasila, Landasan Konstitusional UUD 1945, GBHN dan Visi Misi Nagari sebagai Landasan Operasional yang dituangkan ke dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMN) Kurai Taji Timur Tahun 2018-2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diamanahkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Desa secara proporsional yang diwujudkan dengan peraturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Desa/Nagari.

Hal yang paling mendasar diamanahkan Undang-Undang ini adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaaan pembangunan yang partisipatif dan mewujudkan Pemerintahan yang lebih aspiratif.

Sesuai dengan kewenangan Desa yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab yang mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari penyusunan rencana pembangunan jangka menengah, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Nagari.

Dengan telah dipilih dan dilantiknya wali nagari kurai taji timur periode 2018-2024, pada tanggal 11 mei 2018 berdasarkan keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 281/KEP/BPP/2018 tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Nagari dan Pejabat Wali Nagari serta Pengangkatan Wali Nagari Pada 74 (Tujuh Puluh Empat ) Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) Kurai Taji Timur tahun 2018-2024 sebagai pedoman pembangunan selama 5 ( Lima ) Tahun sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pada pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.;

Penyusunan RPJM Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2018-2024 didasarkan pada Visi Misi Nagari Kurai Taji Timur dan keinginan untuk mewujudkan sebuah Nagari mandiri 6 tahun mendatang dengan memperhatikan segenap potensi dan keanekaragaman kondisi Nagari.

 

  • Maksud dan Tujuan
    • Maksud

RPJM Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2018 – 2024 di jadikan sebagai pedoman bagi seluruh komponen Nagari seperti Pemerintah Nagari, Masyarakat Nagari, Dunia Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya dalam mewujudkan cita – cita masyarakat Nagari Kurai Taji Timur sesuai dengan visi, misi dan Program Pembangunan Wali Nagari Terpilih masa bakti 2018 – 2024.

 

1.3.2   Tujuan

Adapun Tujuan dalam  penyusunan dan ditetapkannya RPJM Nagari Kurai Taji Timur Tahun 2018-2024 ini adalah:

  1. Merumuskan gambaran umum kondisi Nagari sebagai dasar perumusan permasalahan, isu strategis Nagari dan Prioritas Penanganan Pembangunan Nagari 6 (enam) tahun ke depan.
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Rencana Strategis pemerintah Nagari Kurai Taji Timur pada setiap tahun berjalan untuk periode tahun 2018-202
  3. Merumuskan gambaran pengelolaan keuangan Nagari serta kerangka pendanaan sebagai dasar penentuan kemampuan kapasitas pendanaan Nagari untuk 6 (enam) Tahun ke depan.
  4. Menerjemahkan Visi dan Misi Wali Nagari ke dalam tujuan dan sasaran Pembangunan Nagari Tahun 2018 – 2024, yang disertai dengan program prioritas Nagari.
  5. Menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 – 2024.
  6. Sebagai dasar bagi Wali Nagari Kurai Taji Timur dalam membuat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan, serta sebagai tolak ukur yang dapat digunakan oleh BAMUS dalam menilai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ).

 

  • LANDASAN HUKUM

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari Kurai Taji Timur didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25 );
  2. Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3898 );
  3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187 );
  4. Undang Undang No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Repubik Indnesia 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa;
  14. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari;
  15. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari;
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari di Kabupaten Padang Pariaman;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021;

 

1.4. PENGERTIAN

RPJMNag adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari selama 6 (Enam) Tahun. RPJMNag merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan sesuai dengan masa Pemerintahan Wali Nagari Terpilih.

RPJMNag merupakan keselarasan antara visi dan misi Wali Nagari Terpilih, rancangan RPJM Nagari memuat visi dan misi wali Nagari, Arah Kebijakan Pembangunan Nagari serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pelaksanaan Pembangunan Nagari, Pembinaan Kemasyarakatan Nagari, dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari, antara lain seperti :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari

           Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Nagari antara lain :

  1. Penetapan dan Penegasan Batas Nagari;
  2. Pendataan Nagari;
  3. Penyusunan Tata Ruang Nagari;
  4. Penyelenggaraan Musyawarah Nagari;
  5. Pengelolaan Informasi Nagari;
  6. Penyelenggaraan Perencanaan Nagari;
  7. Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintah  Nagari; 
  1. Penyelenggaraan Kerjasama Antar Nagari;
  2. Pembangunan sarana dan prasarana Kantor Nagari;
  3. dan kegiatan lainnya sesuai dengan kondisi Nagari;
  4. Bidang Penyelenggaraan Pembangunan Nagari

Bidang penyelenggaraan Pembangunan Nagari antara lain :

  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Nagari;
  1. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana Kesehatan;
  1. Pelayanan Kesehatan Nagari;
  2. Pembangunan dan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
  1. Pengembangan usaha ekonomi Produktif serta pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;

         Pelestarian Lingkungan Hidup;

  1. Bidang Pembinaan Masyarakat Nagari

    Bidang ini lebih menitik beratkan kepada Pembinaan Masyarakat

    Nagari seperti :

  1. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan;
  2. Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban Masyarakat;
  3. Pembinaan Kerukunan umat beragama;
  4. Pengadaan sarana dan Prasarana Olahraga;
  5. Pembinaan Lembaga Adat;
  6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya Masyarakat;
  7. kegiatan lain sesuai dengan kondisi Nagari;
  8. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari

Bidang Pemberdayaan Masyarkat Nagari seperti :

  1. Pelatihan Usaha Ekonomi, pertanian, perikanan dan Perdagangan;
  2. Pelatihan Teknologi Tepat Guna;
  3. Pelatihan, Pendidikan, dan Penyuluhan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari dan Badan Musyawarah Nagari;
  1. Peningkatan Kapasitas masyarakat antara lain kader pemberdayaan  Masyarakat Nagari;
  1. dan lainnya sesuai dengan kebutuhan Nagari;

Unduh Lampiran:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari 2018 - 2024

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.101 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.740 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.652 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.541 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.482 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.453 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.281 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:288
    Kemarin:524
    Total Pengunjung:308.110
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0