berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengamanatkan tentang kesejahteraan perangkat desa/nagari baik itu tunjangan penghasilan maupun tunjangan kesejahteraan baik berupa jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja nagari dalam tahun anggaran berjalan. untuk merealisasikan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tersebut telah di atur oleh menteri dalam negeri dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang penggelolaan keuangan desa.
kabupaten padang pariaman tahun 2019 akan memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi perangkat nagari karena suatu jaminan bagi perangkat untuk mengabdi sepenuhnya.