Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung jawab bagi nagari untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Tanggung jawab ini diberikan UU dengan disertai pemberian kewenangan kepada nagari berupa kewenangan asal usul; kewenangan lokal skala nagari/desa; dan melaksanakan penugasan dari tingkat pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemberian segenap kewenangan nagari ini, diikuti dengan penyerahan sumber daya/dana berdasarkan prinsip money follow function.
Berdasarkan kewenangan dan sumber daya yang diatur UU tersebut, nagari melaksanakan pembangunan untuk lingkup wilayahnya. Nagari merancang program/kegiatan pemenuhan hak warga disertai anggarannya, yang kemudian dituangkan dalam kebijakan berupa dokumen RPJM Nagari, RKP Nagari dan APB Nagari. Alur perencanaan pembangunan nagari tadi jelas sekali merupakan pelaksanaan prinsip one village, one plan, one budget sebagaimana diatur dalam UU Desa. Jika nagari menunaikan tanggung jawab pembangunan dengan, maka nagari akan langsung berperan penting memenuhi hak-hak warga atas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan.
Namun di sisi lain, meningkatnya sumber daya/dana yang dikelola nagari memperbesar risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana. Hal ini terjadi karena pendapatan nagari/desa menurut UU Desa, mendapat tambahan dana dari dari 3 (tiga) sumber pendapatan: bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten; Alokasi Dana Nagari (ADN) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; dan Dana Desa yang merupakan alokasi dari APBN untuk nagari, menjadi penting di sini pelibatan aktif warga nagari dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan nagari termasuk pengelolaan keuangannya, agar pemerintah nagari bekerja secara akuntabel melaksanakan program/kegiatan pembangunan nagari.
UU Desa sendiri menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah nagari untuk memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan nagari.
Selengkapnya Klik Disini Untuk Download “Panduan Pengawasan Warga Dalam Pembangunan dan Keuangan Desa”.