MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Panduan Pengawasan Warga Dalam Pembangunan dan Keuangan Nagari

15 Januari 2020 15:03:42  Pemnag Kurai Taji Timur  336 Kali Dibaca  Berita Nagari

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung jawab bagi nagari untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Tanggung jawab ini diberikan UU dengan disertai pemberian kewenangan kepada nagari berupa kewenangan asal usul; kewenangan lokal skala nagari/desa; dan melaksanakan penugasan dari tingkat pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Pemberian segenap kewenangan nagari ini, diikuti dengan penyerahan sumber daya/dana berdasarkan prinsip money follow function.

Berdasarkan kewenangan dan sumber daya yang diatur UU tersebut, nagari melaksanakan pembangunan untuk lingkup wilayahnya. Nagari merancang program/kegiatan pemenuhan hak warga disertai anggarannya, yang kemudian dituangkan dalam kebijakan berupa dokumen RPJM Nagari, RKP Nagari dan APB Nagari. Alur perencanaan pembangunan nagari tadi jelas sekali merupakan pelaksanaan prinsip one village, one plan, one budget sebagaimana diatur dalam UU Desa. Jika nagari menunaikan tanggung jawab pembangunan dengan, maka nagari akan langsung berperan penting memenuhi hak-hak warga atas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan.

Namun di sisi lain, meningkatnya sumber daya/dana yang dikelola nagari memperbesar risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana. Hal ini terjadi karena pendapatan nagari/desa menurut UU Desa, mendapat tambahan dana dari dari 3 (tiga) sumber pendapatan: bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten; Alokasi Dana Nagari (ADN) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; dan Dana Desa yang merupakan alokasi dari APBN untuk nagari, menjadi penting di sini pelibatan aktif warga nagari dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan nagari termasuk pengelolaan keuangannya, agar pemerintah nagari bekerja secara akuntabel melaksanakan program/kegiatan pembangunan nagari.

UU Desa sendiri menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah nagari untuk memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan nagari.

Selengkapnya Klik Disini Untuk Download “Panduan Pengawasan Warga Dalam Pembangunan dan Keuangan Desa”.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.102 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.742 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.654 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.544 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.485 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.455 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.283 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:510
    Kemarin:439
    Total Pengunjung:308.771
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0