MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Tugas Dan Fungsi Sekretaris Nagari

22 Juli 2020 14:54:21  Pemnag Kurai Taji Timur  358 Kali Dibaca 
Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Nagari Terbaru ini adalah sebagai berikut :
 
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
 
 
Apa saja Tupoksi Sekretaris Nagari sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
 
Sekretaris Nagari adalah Perangkat Nagari yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Nagari yang dibantu oleh unsur staf sekretariat Nagari.
 
Kedudukan Sekretaris Nagari dalam pengelolaan keuangan Nagari adalah sebagai Koordinator PPKN (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari).
 
Secara Umum Staf Sekretariat Nagari terdiri atas :
 
  1. Kaur Keuangan Nagari;
  2. Kaur Tata Usaha Dan Umum
  3. Kaur Perencanaan
 
Tugas :
 
Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan Nagari.
 
Selain tugas tersebut, Sekretaris Nagari juga bertugas :
 
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBNag
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APBNag dan rancangan Perubahan APBNag
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Nagari tentang APBNag, Perubahan APBNag, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBNag
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Wali Nagari tentang penjabaran APBNag dan perubahan penjabaran APBNag
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Nagari lain yang menjalankan tugas PPKN Nagari
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Nagari dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBNag
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Nagari (RAK Nagari)
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBNag
 
Fungsi
 
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
 
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
 
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Nagari juga membantu Wali Nagari dalam melaksanakan wewenang-nya.Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Nagari berhak:
 
  1. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat nagari
  2. menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  3. dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.065 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.714 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.545 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.512 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.456 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.427 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.257 Kali
Pemerintahan Nagari
13 November 2019 | 274 Kali
Pembangunan Posyandu di Korong Ambacang manfaat Dana Desa 2019
13 Agustus 2019 | 9.506 Kali
BIOGRAFH Wali Korong Taluak
02 Februari 2019 | 248 Kali
Situs BMKG
26 Agustus 2016 | 28.065 Kali
Sejarah Nagari
02 Desember 2020 | 235 Kali
NAGARI LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN (RKA) UNTUK TAHUN 2021
21 Desember 2020 | 292 Kali
Studi Komperatif ke Desa Wisata Kubu Gadang
16 Agustus 2019 | 17.632 Kali
Produk Hukum PPID

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:529
    Kemarin:416
    Total Pengunjung:302.559
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0