Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana kewajiban pemerntahan nagari untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja nagari pertahun anggaran dalam memenuhi kebutuhan masyarakat nagari dan operasional pemerintah nagari.
Dalam menjalankan amanah tersebut pemerintah nagari kurai taji timur menyusun anggaran pendapatan dan belanja nagari yang di laksanakan dengan mempedomani rencana kerja pemerintah nagari tahun 2020 yang mana di dalam rencana kerja tersebut jadian acuan atau pedoman dalam melaksanakan kegiatan tersebut sehingga bisa menjadikan kegiatan tersebut di bebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja nagari. sesuai dengan aturan permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.
Dalam pembahasan dan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja nagari dilaksanakan antara pemerintah nagari dan badan musyawarah nagari dan menyepakati anggaran pendapatan dan belanja nagari tahun 2020 tersebut, dalam penyampaian tersebut Badan Musyawarah nagari berpesan agar anggaran tersebut dapat mengarah dan mensejahterakan masyarakat nagari dan membangun perekonomian masyarakat nagari yang kuat dan menjamin perputaran keuangan yang di terima oleh nagari dapat meningkatkan jual beli di dalam nagari.
untuk mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2020 silahkan klik link di bawah ini