yang lama ditunggu datang juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . didalam aturan ini memuat tentang pelaksanaan tentang pendapatan atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa/ Nagari. sebagai Garda terdepat Perangkat Desa masih jauh dari kesejahteraan dan berkecukupan dalam memenuhi sandang dan pangan keluarga nya.
dalam pandangan aturan perangkat desa sudah sama dengan ASN tapi bagaikan Anak kembar yang beda nasib, seolah olah tidak diperhatikan tentang kesejahteraan nya
Unduh Lampiran:
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014