MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014

07 Maret 2019 00:18:02  Pemnag Kurai Taji Timur  285 Kali Dibaca  Peraturan Nagari

yang lama ditunggu datang juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . didalam aturan ini memuat tentang pelaksanaan tentang pendapatan atau Penghasilan Tetap Perangkat Desa/ Nagari. sebagai Garda terdepat Perangkat Desa masih jauh dari kesejahteraan dan berkecukupan dalam memenuhi sandang dan pangan keluarga nya.

dalam pandangan aturan perangkat desa sudah sama dengan ASN tapi bagaikan Anak kembar yang beda nasib, seolah olah tidak diperhatikan tentang kesejahteraan nya 

Unduh Lampiran:
PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua PP Nomor 43 Tahun 2014

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.071 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.719 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.549 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.517 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.460 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.431 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.261 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:411
    Kemarin:875
    Total Pengunjung:303.316
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0