Prioritas Dana Desa 2020 yang tertuang dalam Permendesa Nomor 11 tahun 2019 telah diterbitkan oleh Kementrian Desa.
Ada 3 tujuan penting mengapa prioritas penggunaan Dana Desa ini diatur :
#Pertama :
Sebagi acuan Pemerintah,Pemerintah Derah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dalam pemantauan, evaluasi,pendampingan masyarakat Desa,pembinaan dan fasilitas
prioritas penggunaan Dana Desa.
#Kedua :
Sebagai acuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi
penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa, dan
#Ketiga :
Sebagai acuan Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam
kegiatan perencanaan dan pembangunan Desa.
Ketiga tujuan tersebut akan sia-sia dan tidak berarti, jika tidak adanya koordinasi yang baik,
antara Pemerintah,Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dengan
Masyarakat yang tinggal di Desa.
Kenapa ?
Karena prinsip, mengapa Prioritas Dana Desa 2020 ini disusun, ialah untuk memenuhi
kebutuhan prioritas,berkeadilan,partisipatif,swakelola bagi Masyarakat Desa serta fokus terhadap
sumber daya dan kewenangan yang Desa.
Menelisik pada aturan ( sebelumnya ) tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018,
Sebenarnya tidak ada perubahan yang berarti.
Dana Desa tetap kita fokuskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan
di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kedua bidang yang didanai menggunakan Dana Desa tersebut, setidak-tidaknya haruslah
memberikan manfaat bagi Masyarakat Desa berupa :
*1. Peningkatan kualitas hidup,
*2. Peningkatan kesejahteraan,
*3. Penanggulangan kemiskinan, dan
*4. Peningkatan pelayanan publik.
Baiklah.
Mari kita bahas satu persatu dari keempat manfaat tersebut,
dan apa saja sih, contoh kegiatan yang dapat dibiayai menggunakan Dana Desa ?
*1. Peningkatan kualitas hidup Mayarakat Desa.
Dijelaskan dalam pasal 6 ayat (1) Permendesa Nomor 11 tahun 2019 , bahwa dalam hal
Prioritas Dana Desa 2020 untuk peningkatan kualitas hidup ialah
untuk membiayai program dan kegiatan dibidang pelayanan sosial dasar yang memberikan
dampak langsung terhadap meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Berikut ini beberapa contoh kegiatan peningkatan kualitas dan
akses terhadap pelayanan sosial dasar.
= Pengadaan,pembangunan,pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana kesehatan antara lain :
= Pengadaan,pembangunan,pengembangan dan
pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain :
= Pengolahan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat antara lain :
= Pengolahan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain :
Itulah beberapa contoh kegiatan yang bisa anda adopsi dalam hal
peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di Desa Anda.
Namun, perlu Anda ingat !
Bahwa, semua keputusan dalam hal penentuan kegiatan,
tetap mengacu kepada keputusan tertinggi dalam Musyawarah Desa/Musrenbang Desa.
Kemudian kita lanjutkan yang ke (2) yaitu…
*2. Peningkatan kesejahteraan Mayarakat Desa.
Salah satu objek dalam hal Prioritas Dana Desa 2020 untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa disini,
ialah untuk membiayai kegiatan seperti : menciptakan lapangan pekerjaan,meningkatkan pendapatan asli Desa,
membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan,dan meningkatkan pendapatan ekonomi bagi
keluarga miskin.
Program yang bersifat lintas kegiatan,seperti yang saya beri tanda Italic (I) dan Bolt (B) meliputi :
Lebih lengkap, mengenai apa saja jenis kegiatan yang dapat dibiayai menggunakan Dana Desa,
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,silahkan baca dibawah ini :
= Pengadaan,pembangunan,pengembangan dan pemeliharaan
sarana prasarana dan pengelolaan hasil usaha pertanian dan/atau
perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala
produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan
produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana prasarana jasa dan pengelolaan hasil usaha pertanian dan/atau
perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala
produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan
produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana
pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan
produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
Desa wisata,antara lain :
= Pengadaan,pembangunan,pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada
pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau
produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pengelolaan produksi dan hasil produksi usaha pertanian untuk ketahanan
pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan
pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan
pedesaan,antara lain :
= Pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan,
dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan
pedesaan,antara lain :
= Pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama,antara lain :
= Pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa
dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang
difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa
dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan
kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau
produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
= Pengolahan pemasaran hasil produksi usaha BUMDes, dan usaha
ekonomi lainya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan
produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Mungkin hanya itu, beberapa jenis kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2020 yang bisa Anda jadikan
gambaran dalam penyusunan RKPDes untuk peningkatan masyarakat Desa.
*3. Penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa
Untuk point (3), pemanfaat Dana Desa dalam hal penanggulangan kemiskinan masyarakat Desa diatur
dalam Permendesa 11/2019 pasal 6 ayat (3) yang diutamakan untuk tujuan :
Kegiatan akselerasi ekonomi dan padat karya tunai seperti yang saya tuliskan diatas,
dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna,
inovasi, dan sumber daya manusia di Desa.
Pendayagunaan sumber daya manusia di Desa sebagaimana dimaksud diatas,dilakukan dengan cara :
Note : pelaksanaan kegiatan padat karya tunai Desa tidak dikerjakan pada saat musim panen.
*4. Peningkatan pelayanan publik Mayarakat Desa.
Dalam point ke (4) Prioritas Dana Desa 2020 yang di atur dalam
Permendesa No. 11 tahun 2019 pasal 6 ayat (4) bahwa tujuan peningkatan pelayanan publik
bagi masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program bidang kesehatan,
pendidikan dan sosial.
Peningkatan pelayanan publik dibidang kesehatan,yaitu :
Sedangkan, untuk peningkatan pelayanan publik dibidang sosial sendiri yaitu untuk
perlindungan kelompok masyarakat rentan meliputi perempuan lanjut usia,
anak dan warga yang memiliki kebutuhan khusus.
Lalu untuk peningkatan pelayanan publik dibidang pendidikan dan kebudayaan di Desa,
Sebagaimana,paling sedikit meliputi :
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Bupati/Wali Kota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Desa dalam merencanakan prioritas penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,mempertimbangkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan Desa.
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Bagian Kesatu Publikasi
Pasal 20
Bagian Kedua Pelaporan
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Itulah beberapa Bab dan pasal yang bisa Anda pelajari dalam menentukan kegiatan apa yang
akan dilaksanakan di Desa. Namun juga, harus sesuai dengan peraturan Prioritas Dana Desa 2020 dan
hasil keputusan tertinggi dalam musyawarah Desa.