Dalam hal Pengelolaan Keuangan Kepala Seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan atas Pelaksana Kegiatan Anggaran yang diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen:
Dibutuhkan, format DPA disetujui dapat diunduh di bawah ini:
Selanjutnya Bagaimana cara menyusun DPA disetujui, di sini saya akan paparkan langkah dan perencanaan untuk menyusun DPA APBDes.
Langkah Pertama adalah Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB yang ditetapkan desa.
Langkah Kedua Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran merancang DPA untuk Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan pembuatan DPA.
Langkah Ketiga Sekretaris Desa melakukan verifikasi DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyetujui rancangan DPA.
Langkah Keempat Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah disetujui oleh Sekretaris Desa.
Tahapan Selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kasi / Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah pertama kali mengatur Anggaran Anggaran (RAB) berdasarkan perhitungan yang telah disepakati, untuk kegiatan pembangunan dengan berdasarkan pada Standar Biaya Belanja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati / Walikota.
Langkah Kedua adalah menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD). Pengisian ini berdasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran dan ini merupakan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kasi / Kaur yang melaksanakan tugas tersebut dan dari dokumen RKA ini kemudian akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) anggaran pelaksanaan kegiatan.
Berikut ini adalah alur persiapan DPA Kegiatan:
Alur Penyusunan DPA dan RAK Desa |
Demikian postingan kali ini, mudah-mengundang ada hikmah dan manfaatnya dan bisa digunakan untuk rekan-rekan perangkat desa terutama untuk Kasi / Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran.
Jarizaldi |
---|
11 Oktober 2019 10:51:40 lanjutkan dan pahami dgn cermat demi penguatan keahlian dlm kinerja pemerintahan |