MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Cara Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) APBNag

11 Oktober 2019 09:26:40  Pemnag Kurai Taji Timur  6.630 Kali Dibaca  Berita Nagari

dokumen_pelaksanaan_anggaran

Dalam hal Pengelolaan Keuangan Kepala Seksi dan Kepala Urusan kecuali Kepala Urusan Keuangan atas Pelaksana Kegiatan Anggaran yang diamanatkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  1. melakukan tindakan yang dilakukan pada anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengatur kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Persetujuan kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang / jasa untuk kegiatan yang sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  7. Pembagian tugas Kaur dan Kasi dilakukan berdasarkan anggaran masing-masing dan diatur dalam RKP Desa.
Bagaimana cara membuat DPA? Bagaimana cara membuat DPA?
"DPA atau singkatannya adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat semua kegiatan, anggaran yang disediakan, dan dana perencanaan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa".

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terdiri dari dokumen:

  1. RKA , Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana anggaran dana untuk kegiatan
  2. RKKD , Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, target, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) , satuan harga untuk setiap kegiatan.


Dibutuhkan, format DPA disetujui dapat diunduh di bawah ini:

 


Selanjutnya Bagaimana cara menyusun DPA disetujui, di sini saya akan paparkan langkah dan perencanaan untuk menyusun DPA APBDes.


Langkah Pertama adalah Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB yang ditetapkan desa. 
Langkah Kedua  Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran merancang DPA untuk Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan pembuatan DPA. 
Langkah Ketiga  Sekretaris Desa melakukan verifikasi DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyetujui rancangan DPA. 
Langkah Keempat Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah disetujui oleh Sekretaris Desa.

Tahapan Selanjutnya yang harus dilakukan oleh Kasi / Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran adalah pertama kali mengatur Anggaran Anggaran (RAB) berdasarkan perhitungan yang telah disepakati, untuk kegiatan pembangunan dengan berdasarkan pada Standar Biaya Belanja yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati / Walikota. 
Langkah Kedua adalah menyusun Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD). Pengisian ini berdasarkan pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Langkah Ketiga, adalah menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran dan ini merupakan jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kasi / Kaur yang melaksanakan tugas tersebut dan dari dokumen RKA ini kemudian akan diinput dalam dokumen RAK Desa (Rencana Anggaran Kas) anggaran pelaksanaan kegiatan. 

Berikut ini adalah alur persiapan DPA Kegiatan:

dokumen_pelaksanaan_anggaran
Alur Penyusunan DPA dan RAK Desa


Demikian postingan kali ini, mudah-mengundang ada hikmah dan manfaatnya dan bisa digunakan untuk rekan-rekan perangkat desa terutama untuk Kasi / Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Jarizaldi
11 Oktober 2019 10:51:40
lanjutkan dan pahami dgn cermat demi penguatan keahlian dlm kinerja pemerintahan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:158
    Kemarin:175
    Total Pengunjung:379.063
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0