Dalam Penanganan Corona (COVID-19) di tingkat desa/nagari berdasarkan surat edaran Kementerian Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa. maka oleh sebab itu pemerintahan nagari membentuk tim gugus tugas penanganan corona (COVID-19) sesuai dengan edaran dan intruksi Presiden Republik Indonesia.