Untuk mencapai Kabupaten Layak Anak dan ramah Anak maka seharusnya lah di tingkat paling rendah yaitu Nagari harus menerapkan Nagari Layak Anak, karena dalam perkembangan global yang begitu cepat sehingga membuat pola pendidikan dan hak anak terkesampingkan Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan untuk anak dasar hak anak adalah :
1. Hak untuk BERMAIN
2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN
3. Hak untuk mendapatkan PERLINDUNGAN
4. Hak untuk mendapatkan NAMA (identitas)
5. Hak untuk mendapatkan status KEBANGSAAN
6. Hak untuk mendapatkan MAKANAN
7. Hak untuk mendapatkan akses KESEHATAN
8. Hak untuk mendapatkan REKREASI
9. Hak untuk mendapatkan KESAMAAN
10. Hak untuk memiliki PERAN dalam PEMBANGUNAN
Maka berdasarkan 10 point Hak Anak tersebut harus dilaksanakan sehingga menjadikan Nagari Layak Anak dan Ramah Anak, untuk melaksanakan 10 Point tersebut Wali Nagari Kurai Taji Timur Bapak Jarizaldi membuat keputusan dan membentuk Forum Anak Nagari Kurai Taji Timur. dalam mengarahkan dan membimbing perkembangan anak yang lebih terkonsep.
Unduh Lampiran:
Forum Anak Nagari Dalam Menjadikan Nagari Layak Anak