MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Desa Dinyatakan Tidak Berlaku, Apa Sebabnya...?

05 Juni 2020 15:41:15  Nurvadillatul Vatin SPsi  1.596 Kali Dibaca  Berita Nagari

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah disahkan DPR menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Seperti kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan .

Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU telah disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 di Jakarta. UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 18 Mei 2020 di Jakarta.

Undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tersebut ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134. Penjelasan atas UU 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi UU ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516. Agar setiap orang mengetahuinya.

 

Yang menjadi perhatian dan bahasan hangat di media sosial oleh banyak Kepala Desa dan Perangkat Desa saat ini adalah Pasal 28 Ayat (8) Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 yang berbunyi:

Pasal 28

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

Ayat (8)

Pasal 72 Ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5495);

dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Adapun isi dari Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah "Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b  bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan". Sedangkan ayat (1) huruf b nya adalah Pendapatan Desa yang bersumber dari APBN.

Hal itulah yang saat ini menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial para Kepala Desa dan Perangkat Desa karena sebagimana kita ketahui bahwa Sumber Pendapatan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah transfer Dana Desa. Mereka sudah mengira dan menerka bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang nomor 2 tahun 2020, transfer Dana Desa bakal ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan sebagai dampak pengeluaran tak terduga negara akibat merebaknya virus Covid-19 di NKRI ini. (parso)

 

Selengkapnya silakan download file pdf dibawah ini:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.101 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.740 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.652 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.541 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.482 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.453 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.282 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:299
    Kemarin:524
    Total Pengunjung:308.121
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0