Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Nagari Kurai Taji Timur, PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor Tahun 2019 tertanggal Agustus 2019. PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik dan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Kurai Taji Timur. SK PPID Tahun 2020