Adapun dasar hukum dari Tupoksi Sekretaris Nagari Terbaru ini adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Apa saja Tupoksi Sekretaris Nagari sesuai UU, PP maupun Permendagri tersebut? Temukan jawabannya secara lengkap dalam artikel ini.
Sekretaris Nagari adalah Perangkat Nagari yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Nagari yang dibantu oleh unsur staf sekretariat Nagari.
Kedudukan Sekretaris Nagari dalam pengelolaan keuangan Nagari adalah sebagai Koordinator PPKN (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Nagari).
Secara Umum Staf Sekretariat Nagari terdiri atas :
- Kaur Keuangan Nagari;
- Kaur Tata Usaha Dan Umum
- Kaur Perencanaan
Tugas :
Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan Nagari.
Selain tugas tersebut, Sekretaris Nagari juga bertugas :
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBNag
- mengoordinasikan penyusunan rancangan APBNag dan rancangan Perubahan APBNag
- mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Nagari tentang APBNag, Perubahan APBNag, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBNag
- mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Wali Nagari tentang penjabaran APBNag dan perubahan penjabaran APBNag
- mengoordinasikan tugas perangkat Nagari lain yang menjalankan tugas PPKN Nagari
- mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Nagari dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBNag
- melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
- melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Nagari (RAK Nagari)
- melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBNag
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Nagari mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan lembaga pemerintahan Nagari lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Sekretaris Nagari juga membantu Wali Nagari dalam melaksanakan wewenang-nya.Dan dalam melaksanakan tugas , Sekretaris Nagari berhak:
- menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat nagari
- menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.