Pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3) disebutkan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa/Nagari mulai dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Nagari Kurai Taji Timur dengan kriteria:
- keluarga miskin non PKH dan non BPNT,
- kehilangan pekerjaan/mata pencaharian
- keluarga yg mempunyai anggota keluarga mengidap penyakit kronis/menahun.
- belum terdata penerima dana desa
- keluarga miskin prasejahtera
- <iframe src="https://drive.google.com/file/d/1ISVa4wiFqO8eGKQzyVkZUp5M3dYTin0H/preview" width="640" height="480"></iframe>