Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana amanah dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dalam Melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 tentang standar Layanan Informasi Publik.
Dalam hal ini Nagari Kurai Taji Timur, telah memiliki akses dalam menyampaikan keberatan atas layanan informasi publik. Bagi masyarakat dapat mengakses melalui link berikut : FORMULIR KEBERATAN