Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggelolaan Aset Desa mengamanatkan dalam penggelolaan Aset dan kekayaan Milik Desa baik itu mencakup Aset Bergerak Maupun Aset tidak bergerak yang ada di nagari, dalam penggelolaan aset desa Wali Nagari sebagai pemegang Kekuasaan Kekayaan Milik Nagari dan di bantu oleh Sekretaris Nagari Sebagai Pembantu Penggelolaan Aset Nagari dan Kaur Umum sebagai petugas penggelolaan aset nagari.
Dalam menertibkan administrasi tentang aset maka penggunaan Sistem Penggelolaan Aset Desa (SIPADES) ini dipandang perlu dan membantu dalam penggelolaan aset yang ada di nagari agar tertata dan tertib dalam pelaporannya. dalam penerapan Sistem Penggelolaan Aset Desa Badan Penggelolaan Keuangan Daerah memfasilitasi untuk pelaksanaan pelatihan sipades untuk 103 nagari di kabupaten padang pariaman.
agar nagari yang ada di kabupaten padang pariaman menjadi nagari yang GOOD GOVERMENT
silahkan unduh Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penggelolaan Aset Desa di bawah ini
Unduh Lampiran:
Sosialisasi dan Pelatihan Sipades (Sistem Penggelolaan Aset Desa)
firmansyah |
---|
02 April 2019 16:05:51 terima kasih banyak pak maulana "karena saatnya masyarakat mengetahui dan mengawasi" |
Maulana afwan |
---|
02 April 2019 14:54:31 Mantap!!!akun ini sangat patut ditiru desa-desa lain dalam memudahkan informasi melayani masyarakat |