berdasarkan telah terbitnya aturan tentang pengelolaan keuangan desa yang baru yaitu PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan PERMENDAGRI Nomor 113 tahun 2014 tidak berlaku lagi. maka untuk penyesuaian tentang prosedur penggangaran yang di laksanakan oleh pemerintahan nagari.