Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari dan Peraturan Nagari Kurai Taji Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari Kurai Taji Timur bahwa Susunan Organisasi tata kerja terdiri dari tiga Kasi yaitu : 1. Kepala Seksi Pemerintahan 2. Kepala Seksi Kesejahteraan 3. Kepala Seksi Pelayanan
sementara untuk Kepala Urusan terdiri dari 3 Kepala Urusan yaitu : 1. Kepala Urusan Keuangan 2. Kepala Urusan Perencanaan 3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
maka untuk menjalankan amanah Pasal 19 Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 dilaksanakan pelantikan dan pengukuhan perangkat nagari sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.