Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari. BAMUS dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya Nagari. Bamus merupakan lembaga baru di Nagari pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BAMUS adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Bamus terdiri dari Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Bamus adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota Bamus tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Wali Nagari dan Perangkat Nagari.
Peresmian anggota Bamus ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua Bamus dipilih dari dan oleh anggota Bamus secara langsung dalam Rapat Bamus yang diadakan secara khusus. Bamus berfungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang Bamus antara lain:
Penggunaan nama/istilah Bamus tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
Bamus mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah nagari;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota Bamus mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan Peraturan Nagari;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota Bamus adalah wakil dari penduduk nagari yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota Bamus terdiri dari masyarakat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota Bamus setiap nagari berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;