MELAYANI MASYARAKAT DENGAN SEPENUH HATI DENGAN MOTTO 5 S (SALAM, SENYUM, SAPA, SOPAN DAN SANTUN)DENGAN MOTTO NAGARI

Artikel

Badan Permusyawaratan Nagari

29 Juli 2013 21:33:33  Pemnag Kurai Taji Timur  27.012 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari. BAMUS dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya Nagari. Bamus merupakan lembaga baru di Nagari pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BAMUS adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Bamus terdiri dari Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota Bamus adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota Bamus tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Wali Nagari dan Perangkat Nagari.

Peresmian anggota Bamus ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua Bamus dipilih dari dan oleh anggota Bamus secara langsung dalam Rapat Bamus yang diadakan secara khusus. Bamus berfungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang Bamus antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan nagari bersama Wali Nagari
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan nagari dan Peraturan Wali Nagari
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari
  • Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah Bamus tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

Bamus mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah nagari;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota Bamus mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Nagari;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota Bamus adalah wakil dari penduduk nagari yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota Bamus terdiri dari masyarakat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota Bamus setiap nagari berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Nagari

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 28.545 Kali
Sejarah Nagari
29 Juli 2013 | 27.943 Kali
Profil Desa
22 April 2019 | 27.773 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 27.709 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 27.707 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 27.578 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
24 Agustus 2016 | 27.545 Kali
Pemerintahan Nagari

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Lubuk Alung - Pariaman Kurai Taji Kec. Nan Sabaris KM.15
Nagari : Kurai Taji Timur
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 085263217140
Email : nagarikuraitajitimur@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:220
    Kemarin:175
    Total Pengunjung:379.125
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0