Tupoksi Perangkat Nagari - Selain Tupoksi Wali Nagari yang telah Kami Posting sebelumnya. Kali ini Kami mencoba mengulas Kumpulan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Nagari terbaru masing-masing sesuai dengan regulasi terbaru pula.
Atau juga dengan kata lain, kita akan coba membedah apa saja tupoksi dari Sekretaris Nagari, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Kewilayahan ?
Ada beberapa penyesuaian dalam ketentuan yang mengatur Tugas Perangkat Nagari dan Fungsinya di Nagari. Dan artikel ini mencoba men-sinkronisasi-kan dengan beberapa aturan seperti :
Perangkat Nagari adalah unsur staf yang membantu Wali Nagari dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Nagari, dan unsur pendukung tugas Wali Nagari dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan
Perangkat Nagari terdiri atas :
- Sekretariat Nagari, yakni : Sekretaris Nagari, Kepala Urusan Keuangan Nagari, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum.
- Pelaksana Kewilayahan, yakni : Wali Korong atau sebutan lain.
- Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan.