Padang, — Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menekankan agar semua badan publik yang ada di Sumbar untuk membuka dan menyampaikan semua informasi yang ada kepada publik. Apalagi kepada Badan Publik yang didanai dari APBD atau APBN.
Hal tersebut disampaikannya usai membuka bimtek pemeringkatan Badan Publik tahun 2019 di aula kantor Gubernur Sumbar, Jumat (26/7).
Menurut dia, jika ada badan publik yang tidak mau menyampaikan informasi, maka bisa dicurigai atau mungkin ada sesuatu.
“Mungkin saja informasi yang dimiliki badan publik tersebut belum lengkap atau kurang, atau juga mungkin informasi nya tidak ada sama sekali, dan yang lebih parah lagi kecurigaannya tentu ada apa-apanya, seperti fiktif atau korupsi” terangnya.
Gubernur mengatakan, saat ini posisi Provinsi Sumbar ditingkat nasional berada pada peringkat 8 dan itu baru masuk pada kategori Provinsi menuju informatif.
“Itu sudah lumayan bagus, karena sudah ada peningkatan dan ada sedikit hal lagi yang harus kita siapkan agar Sumbar menjadi Provinsi informatif” sebutnya.
Sementara Itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, 2017 posisi Sumbar pada 10 besar, dan 2018 sudah masuk 8 besar.
Adrian mengatakan saat ini hanya ada 4 Provinsi di Indonesia yang sudah menyandang sebagai Provinsi Informatif, yakni DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini KI Sunbar bersama Kominfo Sumbar mencoba untuk bersinergi guna menembus hal tersebut. Selain itu dukungan penuh juga diberikan oleh Gubernur Sumbar kepada KI, pertama, pemindahan kantor KI ke gedung milik Pemrov yang lebih representatif, dan yang kedua, KI dan Kominfo Sumbar saat ini sedang menuyusun Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Informasi Provinsi Sumbar.
“Mudah-mudahan untuk tahun ini kita bisa pula menjadi Provinsi informatif” harapnya.