Jakarta – Pemerintah sudah mengeluarkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI) Mujito mengatakan, sudah menerima nomor revisi PP pengantin PP Nomor 43.
“Saya baru mendapatkan kabar dari Sekretaris Kabinet tentang penganti PP Nomor 43,” kata Mujito.
Mujito mengatakan, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Itu sekaligus untuk menjawab keresahan perangkat desa, yang menanyai apakah sudah diundangkan? Dan itu sudah di undangkan,” terangnya. Sementara untuk isi dari PP tersebut belum dapat diterima PP PPDI.
Revisi PP lanjut Mujito ditetapkan tanggal 28 Februari 2019, pada Lembaran Negara Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi PP Nomor 43 dan 47. Hal itu dikatakan langsung ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Mujito, Kamis (28/02/2019).
“Revisi PP 43/47 resmi ditandatangai presiden,” kata Mujito. Ia mengatakan, akan dipangil Mensesneg pada Senin, 4 Maret 2019 mendatang.
Seperti diektahui, PP 43 Tahun 2014 yakni tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Sementara PP Nomor 47 Tahun 2015 adalah perubahan tentang PP 43 tentang Desa. Dalam PP tersebut juga mengatur tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Seperti diketahui, penghasilan kepala desa (Kades) sekurang-kurangnya 120 persen dari ASN Golongan IIa. Sementara sekdes, sekurang-kurangnya 110 persen.
“Dan untuk perangkat desa 100 persen dari golongan IIa,” terang Mujito